Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Bandara Sebelum Harga Naik



SENTANI – Panitia Pembebasan Lahan (PPL) atau Team 9 Kabupaten Jayapura diminta untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi tanah Bandara bagi pemilik hak ulayat yang hingga kini masih belum dibayar.
Permintaan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Jayapura, Hengky Jokhu kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Cafee Prima Garden Sentani, Senin (7/3) kemarin.
Ketua Kadin menyebut bahwa persoalan diantara masyarakat pemilik hak ulayat yakni terkait siapa dan berapa yang akan didapat dari uang pembayaran ganti rugi sudah diselesaikan, hanya saja pembayaran yang belum diselesaikan hingga saat ini.
“Memang telah terjadi peningkatan harga ganti rugi tanah bandara, hal ini disebabkan beberapa hal, diantaranya pembayaran yang seharusnya tahun 2014 tapi di tunda ke 2015, selain itu, pembayaran yang mau dilakukan itu di tanah yang memiliki nilai komersial yakni sudah digunakan untuk landasan pacu dan pembuatan jalan secara swadaya masyarakat dengan panjang 5,2 KM,” sebutnya.
Dikatakan, sebenarnya pembayaran ganti rugi harusnya sudah dibayarkan pada tahun 2014 lalu tetapi pembayarannya tertunda, sehingga tertundanya pembayaran ini berdampak pada meningkatnya harga tanah Bandara Sentani.
“Kami berharap supaya panitia pembebasan tanah Kabupaten Jayapura dan Pengadilan Negeri secepatnya memberikan persetujuan guna proses pembayaran tanah Bandara Sentani sebab jika tidak maka itu akan berdampak pada berubahnya harga tanah,” ujar Jokhu
Menurutnya, pembebasan 28 Hektar tanah Bandara Sentani jika diseriusi dengan baik maka pembayarannya sudah dibayar. Keterlambatan pembayaran tanah bandara ini berlarut akibat lambangnya upaya panitia pembebasan lahan Kabupaten Jayapura dan Pengadilan Negeri.
Ditambahkan,  urusan pembayaran tanah Bandara Sentani bukan sepenuhnya menjadi  tanggungjawab pemerintah pusat tetapi lebih kepada tanggungjawab Pengadilan Negeri Jayapura dan Panitia Pembebasan Lahan Kabupaten Jayapura.
“Masyarakat pemilik hak ulayat tanah Bandara Sentani telah menyelesaikan secara baik. Setiap keret melalui kepala keret telah menyepakati secara bersama dengan Ondoapi menyebut siapa yang berhak dan berapa yang didapat dari biaya kompensasi  tanah,” ungkapnya.
Untuk itu, Jokhu memintah kepada semua pihak yang selalu membuat pernyataan yang tidak bertanggungjawab mengenai waktu dan siapa yang akan membayar agar tidak membuat penyataan-pernyataan yang membingunkan masyarakat pemilik ulayat.(Pri)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Komentar